Senin, 03 Mei 2010

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom yadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)dengan beberapa dasar pertimbangan:

  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:

  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Cara Membuat Mailing List Sendiri di Yahoo! Groups

Cara Membuat Mailing List Sendiri di Yahoo! Groups

langkah-langkah membuat mailing list:

  1. Buka url http://groups.yahoo.com
  2. Setelah Muncul Tampilan Seperti diatas maka Klik link “Sign In“. Ini jika anda sudah mempunyai account di Yahoo!. Jika tidak maka klik link “Click here to register“. Proses pendaftarannya sama dengan ketika anda membuat email di Yahoo!.
  3. Jika anda ingin membuat Group Mailing List sendiri maka klik link “Start a new Group!” dan pilih kategori milis yang ingin anda buat pada “Browse Group Categories“. Sesuaikan dengan pilihan yang disediakan. Misalnya: Programming Languages, dsb.
  4. Setelah selesai maka klik “Place my group in…
  5. Masukkan nama group/ mailing list anda. Misalnya: Programmer Indonesia.
  6. Masukkan alamat email yang akan digunakan sebagai email administrator mailing list anda. Misalnya: programmer-indonesia@yahoogroups.com.
  7. Isikan deskripsi dari milis anda. Anda bisa menjelaskan latar belakang dibuatnya milis tersebut, siapa saja yang boleh menjadi anggota, dsb.
  8. Setelah selesai, klik “Continue” untuk masuk ke langkah berikutnya.
  9. Pilih salah satu email anda. Ini jika anda memiliki lebih dari satu email yang terdaftar di maling list Yahoo!. Di sini anda juga akan diminta untuk mengetikkan kode verifikasi sesuai dengan gambar yang tertera.
  10. Jika berhasil maka akan ditampilkan nama milis yang telah anda buat. Lanjutkan untuk membuat Konfigurasi Milis anda dengan mengklik “Customize Group“. Atau jika ingin standar saja, maka anda bisa langsung mengajak rekan-rekan anda untuk bergabung dengan mengklik “Invite People“.

Cara Pendaftaran NPWP

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP

1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:

a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;

b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing

2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:

a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

b. Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing

c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

3) ?Untuk Wajib Pajak Badan

a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT

b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;

c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal

d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang

4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :

a. Fotokopi KTP bendaharawan;

b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:

a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;

c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus

d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang

6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar

7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:

a. Kartu NPWP

b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau

c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :

a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:

b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :

a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;

b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.

Siapa saja yang menjadi pemotong PPh Pasal 21?

  1. Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
  3. Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
  4. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
  6. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.

Siapa saja yang dipotong PPh Pasal 21?

  1. Pegawai tetap, yaitu :
    Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
  2. Pegawai lepas, yaitu :
    Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
  3. Penerima pensiun, yaitu :
    Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
  4. Penerima honorariun, yaitu :
    Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
  5. Penerima upah, yaitu :
    Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.

Siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan/ yang tidak dipotong PPh Pasal 21?

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
    • Bukan warga negara Indonesia dan
    • Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21?

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
  3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
  4. Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
  5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;
  6. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.

Penghasilan apa saja yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21?

  1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;
  5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.

Apa kewajiban pemotong pajak PPh Pasal 21?

  1. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.
  2. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
  3. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
  4. Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
  5. Untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / pemberi kerja agar menggunakan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.

Apa yang harus dilaksanakan pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun?

Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.

Jumat, 30 April 2010

yang saya ketahui tentang manfaat dan fungsi millis

Menurut pendapat saya manfaat dan fungsi millis adalah:

1.Saya bisa bertukar informasi dan berdiskusi dengan anggota yang lain di suatu millis
2.Informasi yang kita kirim ke group millis secara otomatis akan dikirim ke semua anggota yang lain.
3.Dapat menyimpan data-data dan anggota lain dapat mengambil (down load) data tersebut.


Fungsi:
1.sebagai sarana untuk bertukar informasi
2.sebagai sarana untuk berdialog lewat millis
3.sebagai sarana untuk berbisnis lewat millis

pengalaman membuat blog

Pengalaman saya Dalam membuat blog:

Kemudahan, Manfaat, Masalah dan Solusi dalam membuat blog

Berkat bimbingan dari dosen diktat komputer,syukur alhamdulillah saya mendapat kemudahan skaligus pengetahuan baru tentang cara membuat blog.itu semua berkat bimbingan dari dosen komputer II yakni ibu Retno.cara beliau menyampaikan mata kuliah inipun terbilang baik.dan saat ini saya sudah mempunyai bloger pribadi yakni http://yayat86.blogspot.com
Harapan saya pribadi, mudah-mudahan dengan blog yang saya buat memberikan manfaat yang berarti buat orang lain ataupun khususnya buat saya pribadi.
Dalam setiap pembuatan tugas pastinya saya mengalami kendala ataupun masalah dan biasanya itu terjadi dikarnakan adanya gangguan server atau jaringan komputernya.
biasanya dalam mengatasi hal tersebut saya konfirmasi langsung ke dosen pembimbing. ataupun kepada teman yang lebih paham.sehingga masalah yang saya hadapi bisa teratasi dengan baik.

Sabtu, 24 April 2010

SISTEM EKONOMI

Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak makin mudah menyajikan pemahaman tentang adanya sistem ekonomi indonesia.kaum akademisi indnesia terkesan makin mngagumi globalisasi yang membawa perangai" kemenangan" sistem kapitalisme barat.sikap kaum akademisi semaam ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya.